NASIONAL – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akan segera diselesaikan. Ia menyampaikan, proses pembahasan regulasi ini masih berlangsung dan diharapkan rampung pada akhir pekan ini.
“Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai,” kata Budi Santoso usai acara peluncuran program Gerakan Kamis Pakai Lokal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Revisi Permendag ini merupakan bagian dari upaya deregulasi pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak hanya difokuskan pada impor, tetapi juga mencakup ekspor dan perdagangan dalam negeri. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik investasi ke Indonesia.
“Deregulasi tidak hanya kebijakan impor, tetapi juga kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha,” jelasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh anggota Kabinet Merah Putih agar bekerja secara efisien, termasuk dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku industri dan dunia usaha. Ia juga menyoroti perlunya kajian ulang terhadap praktik impor barang agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi perizinan investasi. Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya.
“Satgas deregulasi ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat masuknya investasi ke sektor-sektor penting seperti tekstil, sepatu, dan industri padat karya lainnya,” ujar Airlangga.
Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendorong deregulasi perizinan investasi dan memperbaiki ekosistem usaha di dalam negeri.