MK Gelar Sidang 11 Perkara Uji UU TNI, Mahasiswa Jadi Pemohon Terbanyak

Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sebelas perkara terkait uji formal dan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025), sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan dan dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo memimpin panel pertama bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel ini menangani Perkara Nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 56 diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Perkara Nomor 57 awalnya dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, namun mereka menarik permohonannya dalam persidangan.

Perkara Nomor 68 dimohonkan oleh gabungan advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa: Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Sementara itu, Perkara Nomor 75 diajukan oleh empat mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Panel kedua dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel ini memeriksa Perkara Nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh tujuh mahasiswa FH Universitas Indonesia. Perkara Nomor 55 diajukan oleh dua karyawan swasta, sedangkan Perkara Nomor 69 berasal dari lima mahasiswa FH Universitas Padjadjaran.

Adapun Perkara Nomor 79 diajukan oleh enam mahasiswa FH Universitas Brawijaya, termasuk Endrianto Bayu Setiawan dan Raditya Nur Sya’bani.

Panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Mereka menangani Perkara Nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025.

Perkara 58 dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Putera Batam dan Politeknik Negeri Batam. Perkara 66 berasal dari mahasiswa magister UI, sementara Perkara 74 diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung selama dua jam. Usai mendengarkan pokok permohonan, para hakim memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Selain sebelas perkara tersebut, masih ada permohonan lain yang belum disidangkan. Di antaranya, Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dari YLBHI, Imparsial, KontraS, dan aktivis. Juga Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dari mahasiswa FH UGM serta permohonan perseorangan dari Mohammad Arijal Aqil dkk yang belum diregistrasi oleh MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *