NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6/2025).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini diberikan sebagai bentuk insentif untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Lusiana menambahkan, syarat untuk mengikuti program ini tetap mengikuti aturan pembayaran pajak yang berlaku seperti biasanya.
“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajaknya saja. Denda dan sanksi bunga dihapuskan karena adanya insentif ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga telah menyampaikan rencana pemberian pemutihan denda pajak kendaraan bermotor khusus untuk warga yang melakukan pembayaran pajak tepat pada HUT Jakarta.
“Jadi, pemutihan pajak kendaraan bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak sama sekali. Tapi diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” tegas Pramono.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan sekaligus motivasi agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada sejumlah kemudahan khusus yang diberikan kepada warga selama masa perayaan HUT Jakarta.
Selain program pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyediakan layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025 sebagai bagian dari rangkaian acara peringatan HUT ke-498 Jakarta.