Faktakalsel.id, NASIONAL – Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara resmi memastikan distribusi royalti WAMI untuk periode ketiga tahun 2025 tetap berjalan. Total dana yang disalurkan dalam periode ini mencapai Rp36,9 miliar yang ditujukan kepada para pencipta musik, meskipun saat ini industri sedang berada dalam masa transisi regulasi baru.
Pelaksanaan distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan tatanan hukum industri musik. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini berfungsi sebagai regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
President Director WAMI, Adi Adrian, memberikan penjelasan mengenai dampak mekanisme baru ini terhadap jadwal distribusi royalti WAMI. Ia mengakui bahwa regulasi anyar tersebut menyebabkan mundurnya jadwal penyaluran yang sebelumnya telah ditargetkan pada November 2025. Penyesuaian administratif dan teknis menjadi faktor utama yang mempengaruhi proses penyaluran hak kepada para anggota.
Adi Adrian merinci bahwa terdapat prosedur tambahan yang harus dilalui dalam skema baru ini. Salah satunya adalah keterlibatan lembaga negara dalam proses verifikasi dana sebelum sampai ke tangan musisi.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota,” kata Adi Adrian, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Langkah ini diambil WAMI sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sekaligus komitmen transparansi kepada para pemegang hak cipta, meskipun harus melewati alur birokrasi yang lebih panjang dari sebelumnya.














