FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Setelah melalui proses persidangan yang cukup menyita waktu, akhirnya Terdakwa M.Saili mantan Polisi Pelaku pembunuhan terhadap Zahra Dilla mahasiswi ULM Banjarmasin dituntut 14 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 28/4/2026 ) baru tadi.

Persidangan yang mendapat pengawalan ketat oleh petugas kepolisian ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria Anita SH dan Ni Kadek Ismadewi SH,MH. Sedangkan JPU dihadiri Habibie SH,MH dari Kejari Banjarmasin.
Dalam pendapat hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa M.Saili telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum telah menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana.
” Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan beberapa alat bukti yang terungkap dipersidangan dan kami berkeyakinan bahwa Terdakwa M.Saili telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum telah menghilangkan nyawa orang lain. Dan kami meminta kepada majelis hakim agar memutuskan Terdakwa M.Saili dipenjara selama 14 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani, ” ujar JPU Syamsul A SH dari Kejari Banjarmasin dihadapan persidangan.
Setelah mendengarkan Pembacaan Surat Tuntutan JPU tersebut Terdakwa M.Saili melalui Penasehat Hukumnya Dr.Ali M.SH,MH akan mengajukan Pembelaan.
Sementara oleh Majelis Hakim sidang ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan Terdakwa .
JPU Syamsul SH mengatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk membuktikan terhadap terdakwa dalam unsur pembunuhan berencanaan.
” Dalam persidangan sebelumnya kami kesulitan untuk membuktikan Terdakwa terjerat pasal Primair, ” katanya saat ditemui awak media.














