FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Terdakwa Irey Rayhana alias Irey selaku Bos PT. Indo Kalimantan Prima terkait kasus dugaan penipuan terhadap Tony Sufryadi senilai Rp.800 juta dalam bisnis Besi Scrap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU, sidang digelar PN Banjarmasin, Senin, ( 20/4/2026 ) baru tadi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH didampingi kedua anggotanya.
Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin berpendapat bahwa terdakwa Irey Raihana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Toni dalam bisnis Besi Scrap senilai Rp.800 juta.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar kesatu Pasal 492 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, yang dulunya tentang Penipuan.
Mendengar Tuntutan JPU Terdakwa Irey melalui Advokat Doni SH akan mengajukan pembelaan.
Setelah itu hakim memberi waktu selama sepekan untuk menyiapkan Nota pembelaan Terdakwa Irey.
Sebagaimana diketahui Terdakwa Irey Rayhana selaku bos PT Indo Kalimantan Prima mengaku memiliki Besi Scrap Tongkang.
Sedangkan Tony Sufryadi selaku pembeli Besi Scrap Tongkang yang berada di daerah Sungai Tatakan Kab. Tapin yang diakui Irey miliknya tersebut.
Setelah keduanya melakukan pertemuan tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2022 sekitar jam 10.00 Wita di Kantor PT. INDO KALIMANTAN PRIMA Jl. Gubernur Subarjo Pergudangan Basirih Indah No. 158 Basirih Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri CIP, Benny dan saksi Misransyah.
Tujuan pertemuan dimana H.Tony berniat membeli Besi Scrap bekas dan untuk meyakinkan terdakwa IREY RAYHANA mengatakan bahwa ada 4 (empat) unit tongkang miliknya yang berada di daerah Sungai Tatakan Kab. Tapin yang ingin dijual.
Selain itu, terdakwa juga mengirimkan dokumen atas 4 (empat) unit tongkang yang terdakwa akui sebagai miliknya tersebut melalui chat WhatsApp kepada H.Tony, yaitu: ØKapal TK. HL. VI type Tongkang; ØTongkang SL – 11; ØTKG.KAPTEN GUNAWAN VII; dan ØTongkang H. L. VI.
Mendengar pengakuan terdakwa tersebut disertai dengan dokumen atas 4 (empat) unit tongkang yang terdakwa kirim dan korbanpun setuju untuk membeli Besi Scrap bekas sebanyak 4 (empat) unit Tongkang tersebut dengan Harga Rp. 5.500 per/kg dimana diperkirakan berat Besi Scrap 4 (empat) unit Tongkang tersebut seberat 1.000 (seribu) Ton, dengan ketentuan jika H.Tony sudah melakukan pembayaran uang Deposit / Tanda Jadi pembelian besi scrap senilai Rp. 800.000.000 maka Besi Scrap bekas 4 (empat) unit Tongkang akan dilakukan pemotongan oleh pihak terdakwa sehingga korban dapat memuat besi scrap dari 4 (empat) unit Tongkang tersebut kedalam Truck untuk dilakukan pengiriman ke pembeli.
Hasil pertemuan disepakati dan uang dikirimkan sebesar Rp 800 juta oleh H.Tony ke Irey. Namun sangat disayangkan hingga kini Besi Scrap Tongkang yang dibeli Tony kepada Irey belum juga terealisasi.
Parahnya, oleh Tony saat dicek dilokasi Besi Scrap Tongkang di Tapin yang diakui milik Irey ternyata tidak ada. Alhasil H.Tony merasa dirugikan sebesar Rp.800 juta.














