Usut Korupsi Wali Kota Maidi, Penggeledahan KPK di Madiun Sasar Rumah Kadis Kominfo

KPK menyita dokumen penting dalam penggeledahan KPK di Madiun. Langkah ini terkait penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi Wali Kota Madiun nonaktif. (Dok. Ist)

Faktakalsel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026). Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Selain menyasar kediaman pejabat daerah tersebut, tim penyidik juga memperluas area pencarian bukti. Pada Selasa (7/4/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan KPK di Madiun, kali ini menyasar rumah milik dua orang dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pusaran perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan selama dua hari berturut-turut tersebut kepada awak media di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

Rangkaian penggeledahan KPK di Madiun ini merupakan tindak lanjut langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam operasi senyap itu, penyidik mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi. KPK saat itu langsung mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan kuat dengan praktik penerimaan imbalan proyek serta manipulasi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam penjelasannya, KPK mengumumkan ada dua klaster utama pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini. Pertama, klaster dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, klaster dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Seluruh temuan bukti baru dari hasil penggeledahan ini akan dipelajari lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum akhirnya dilimpahkan ke meja persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *