FAKTA KALSEL – Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa H. Ady Riawantara dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembelaannya, Penasihat hukum menguraikan bahwa perkara ini berawal dari rusaknya jalan akses menuju pelabuhan milik terdakwa diduga akibat aktivitas pertambangan PT MJAB milik H. Sar’ie. Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui berbagai pertemuan dan musyawarah yang melahirkan Perjanjian Kerja Sama Lahan Penambangan Batubara tanggal 16 November 2018.
Menurut penasihat hukum, perjanjian tersebut secara tegas mengatur kewajiban pihak H. Sar’ie untuk memperbaiki jalan yang rusak atau memberikan kompensasi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Namun hingga perkara ini diperiksa di persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan jalan tersebut belum diperbaiki sebagaimana yang diperjanjikan sehingga masih terdapat hak-hak terdakwa yang belum dipenuhi.
Berdasarkan fakta tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu unsur “secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut penasihat hukum, konsep “melawan hukum” (wederrechtelijk) dalam doktrin hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari adanya hak atau dasar hukum yang melekat pada seseorang. Dalam perkara ini, penguasaan uang yang dipersoalkan memiliki dasar hubungan hukum yang jelas, yakni Perjanjian Kerja Sama Lahan Penambangan Batubara yang lahir akibat kerusakan jalan milik terdakwa.
Penasihat hukum juga mengaitkan perkara ini dengan prinsip hak retensi yang dikenal dalam hukum perdata, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1364, Pasal 1729, Pasal 1812 KUHPerdata, serta Pasal 61 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang pada pokoknya memberikan hak kepada seseorang untuk menahan suatu benda atau hak tertentu sampai kewajiban pihak lain dipenuhi.
Menurut penasihat hukum, selama kewajiban H. Sar’ie/PT MJAB untuk memperbaiki jalan dan memenuhi hak-hak terdakwa belum terlaksana, maka tidak dapat disimpulkan bahwa penguasaan uang yang dipersoalkan dilakukan tanpa hak atau tanpa kewenangan.
Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa unsur subjektif berupa mens rea atau niat jahat juga tidak terbukti. Dalam hukum pidana modern dikenal asas “actus non facit reum nisi mens sit rea”, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila tidak disertai sikap batin yang bersalah.
Menurut penasihat hukum, sepanjang persidangan tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa memiliki niat untuk menguasai uang milik orang lain secara melawan hukum. Sebaliknya, fakta yang terungkap menunjukkan terdakwa menempuh berbagai upaya hukum dan musyawarah untuk memperjuangkan haknya akibat kerusakan jalan yang belum diselesaikan.
Lebih lanjut, penasihat hukum mengingatkan bahwa perkara ini memiliki karakteristik sengketa kontraktual yang lahir dari hubungan bisnis para pihak. Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan para ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa yang terjadi lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata dibandingkan hukum pidana.
Penasihat hukum turut mengutip prinsip in dubio pro reo yang menghendaki setiap keragu-raguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Menurut penasihat hukum, apabila masih terdapat perdebatan mengenai status hak para pihak, pelaksanaan isi perjanjian, serta dasar penguasaan uang yang dipersoalkan, maka keragu-raguan tersebut tidak boleh dibebankan kepada terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga mengemukakan bahwa sengketa keperdataan antara para pihak belum pernah diperiksa hingga pokok perkara dan masih menyisakan persoalan hak dan kewajiban yang belum terselesaikan. Oleh sebab itu, perkara ini memiliki karakter prejudicial dispute (prejudicieel geschil) yang semestinya terlebih dahulu diselesaikan dalam mekanisme hukum perdata.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, serta asas-asas hukum pidana yang berlaku, penasihat hukum berkesimpulan bahwa unsur “secara melawan hukum” maupun unsur kesalahan batin (mens rea) dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa H. Ady Riawantara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik terdakwa sebagaimana kedudukannya semula.














