NASIONAL – Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengungkap empat kasus penyelundupan warga negara asing (WNA) ke Australia selama dua tahun terakhir. Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyampaikan bahwa sejak pertengahan 2023 hingga pertengahan 2025, kasus-kasus tersebut telah berhasil ditangani oleh jajarannya.
“Dalam dua tahun terakhir ini, sejak pertengahan tahun 2023 hingga 2025, sudah empat kasus yang kita tangani,” ujar AKBP Mardiono.
Kasus pertama yang diungkap pada tahun 2024 melibatkan penyelundupan dua WNA asal China ke Australia oleh tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. Ketiga ABK tersebut kini telah berstatus inkrah atau telah melalui proses hukum hingga selesai.
Masih di tahun yang sama, terjadi dua kasus serupa. Kasus kedua melibatkan 44 WNA asal Bangladesh dan etnis Rohingya yang ditemukan terdampar di perairan Rote Ndao. Namun, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab menyelundupkan mereka.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan 15 WNA asal Bangladesh. Polisi berhasil menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kasus keempat terjadi pada Mei 2025. Enam WNA asal China ditemukan terdampar di perairan Rote Ndao dalam upaya mereka masuk ke wilayah Australia. Dari penyelidikan, lima pelaku penyelundupan berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
“Lima tersangka itu berasal dari Konawe Utara, Sulawesi Utara. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini,” tambah AKBP Mardiono.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut merupakan hasil pendorongan kembali dari wilayah Australia.
“Kami di Rote ini, sebenarnya yang kami tangani adalah mereka yang didorong mundur dari Australia. Jadi ketika mereka masuk ke Australia, lalu ditolak dan diperintahkan kembali ke Indonesia, mereka akhirnya terdampar di Rote Ndao,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan pentingnya penguatan internal guna mencegah penyelundupan manusia ke Australia, mengingat jarak antara Rote Ndao dan perbatasan laut Australia hanya sekitar 178 mil laut.
“Penguatan internal harus dilakukan, mulai dari peran Bhabinkamtibmas, intelijen, hingga sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing,” jelas dia.














