Kena Batunya, Pengusaha Gadungan Divonis Lebih Berat 3 Tahun Penjara

Oplus_131072

FAKTAKALSEL. Banjarmasin. Kena Batunya, Lantaran terbukti telah melakukan penipuan Terhadap Pengusaha dengan nilai Miliaran Rupiah akhirnya Terdakwa Bachrany Roy Sahran sang pengusaha gadungan divonis hukuman lebih berat yaitu 3 tahun penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 21/1/2026 ) siang tadi.

Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Dyah Nur Santi SH dan Ni Kadek Ismadewi SH, MH. Sedangkan JPU Masden Kahfi SH dari Kejari Banjarmasin.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa Terdakwa Roy telah terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melawan hukum melakukan penipuan terhadap HW sebesar Rp. 2, 4 miliar.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

” Setelah mengadakan musyawarah antar majelis dan Kami telah memvonis bahwa Terdakwa Roy dihukum selama 3 tahun penjara tersebut dikarenakan perbuatannya telah sengaja melakukan penipuan terhadap korban HW dan nilainya cukup besar yaitu Rp.2,4 miliar.Dan ini supaya menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat agar tidak melakukan penipuan, ” kata ketua majelis saat sidang.

Untuk diketahui awalnya Terdakwa Bachrany Roy Sahran sekitar pada bulan Maret lalu menemui HW bertempat di Jalan Gatot Subroto Timur 1 No. 11 RT.034 RW.002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan di Jalan Gatot Subroto No. 4 A RT. 029 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,

Dan menceritakan kepada HW bahwa saat itu terdakwa sedang mengerjakan beberapa proyek untuk daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga proyek di daerah Kabupaten Tabalong, dimana terdakwa mengaku kehabisan modal dan meminta tambahan modal untuk melanjutkan proyek yang sedang dikerjakannya.

Karena mengingat Roy adalah teman lama maka HW bersedia meminjamkan uang dengan perjanjian keuntungan 2/3 dari keuntungan bersih proyek yang sedang dikerjakannya tersebut.

Namun hingga kini apa yang dijanjikan baik uang pokok maupun uang dari hasil proyek tidak pernah diterima HW.

Dan parahnya lagi, saat dilakukan penagihan Terdakwa kembali berdalih akan membayarkan setelah pencairan proyek yang didapatnya kembali yaitu pengadaan tanah buat Pemda setempat.

Dan terdakwa kembali meminta tambahan dana lagi, karena mendengar janji manis terdakwa HW pun bersedia meminjamkan dana tambahan dengan jaminan beberapa sertifikat.

Namun dari bulan Maret 2019 lalu sampai sekarang uang pokok maupun hasil usaha tidak juga diterima HW.

Dan parahnya,sertifikat yang diserahkan sebagai jaminan setelah dicek ke BPN setempat ternyata adalah aspal alias asli tapi palsu. Akibat perbuatan terdakwa korban HW menderita kerugian sebesar Rp.2,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *