Sidang Dugaan Rugikan Bank BRI Rp.4,7 M, Saksi Ungkap Ratusan Kredit Macet di BRI Kuin Alalak

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak dengan ketiga terdakwanya, yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya, SH, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa selaku narahubung nasabah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya

Agenda persidangan kali ini Jaksa menghadirkan enam orang saksi diantaranya Abdur Rauf Arifin selaku karyawan PT Bank BRI /MRR ( Mikro Retail Risk ) BRI Banjarmasin atau petugas Pengaudit terkait dugaan kredit bermasalah.

Di hadapan persidangan Abdur Rauf mengungkap awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

“ Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” terangnya.

Dari hasil penelusuran, ia menemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

Abdur Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di Bank Rakyat Indonesia menjelaskan bahwa dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta, sementara KUR Mikro hingga Rp50 juta tanpa jaminan.

Ia memaparkan prosedur pengajuan kredit yang semestinya dilakukan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan pihak ketiga atau calo yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.

“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari total 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet. Bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dari kantor Hadi Permana SH MH menyoroti tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul.

Menanggapi hal itu, Abdul Rauf menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai petugas recovery tidak memiliki kewenangan memeriksa kepala unit. Tugasnya hanya melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.

“Terkait kepala unit, saya tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Tugas saya hanya melakukan recovery atau pemulihan kredit,” jelasnya.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.

Saksi menjawab, sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Untuk tindakan riil dari BRI terhadap kepala unit yang bermasalah adalah PHK,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan kerugian keuangan negara bukan lagi menjadi ranah internal recovery, melainkan telah masuk wilayah hukum pidana.

“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan kredit bermasalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *