FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Tim Kuasa Hukum Terdakwa Syarifuddin dalam kasus Dugaan Rugikan Bank BRI Cab.Tanjung sebesar Rp. 4,8 milia Berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada sidang perdana Kamis, ( 5/3/2026) lalu.
Setelah mempelajari secara cermat surat dakwaan tersebut, Muhammad Irana Yudiartika SH,MH selaku penasehat hukum Syarifuddin Buny, menilai bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam requistornya atau Surat Dakwaan Penuntut Umum Umum Nomor Reg. Perk: PDS-02/TAB/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dalam perkara a quo, kami berpendapat Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibuat dan disusun bertentangan dengan Pasal 75 ayat 2 huruf b KUHAP.
Karena telah dibuat dengan Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap yang mana Jaksa Penuntut Umum Keliru dan Salah serta Tidak Cermat dalam menerapkan dasar hukum dalam surat dakwaan, khususnya dalam bagian subsidiair yang tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum pidana nasional yang baru.
Justru Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan konstruksi Pasal 3 UU Tipikor tanpa menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana nasional, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang mana ketentuan mengenai tindak pidana korupsi khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah mengalami penyesuaian ulang ke dalam KUHP Nasional, yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Bahwa penggunaan Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum menimbulkan persoalan yuridis, karena setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, norma mengenai penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor telah mengalami perubahan pengaturan dalam sistem hukum pidana nasional. Terlebih lagi berdasarkan ketentuan Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beberapa ketentuan dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 3, telah dinyatakan dicabut dan pengaturannya disesuaikan ke dalam pengaturan pidana yang baru dalam pasal 604 KUHP
Dengan demikian, penggunaan Pasal 3 UU Tipikor dalam surat dakwaan tanpa memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma yang didakwakan kepada Terdakwa.
Bahwa dengan tetap mendasarkan konstruksi dakwaan pada norma dan konsep yang berasal dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah tidak berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan penerapan hukum yang berakibat pada tidak tepatnya perumusan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Syarifuddin Buny.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-02/TAB/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, Tidak Cermat, Tidak Lengkap dan Salah serta Kabur (Obscuur Libel) Dalam Menerapkan Hukum.
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-02/TAB/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, tidak dapat diterima karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materil Serta Dibuat Secara Prematur.
Dengan demikian pihaknya meminta kepada majelis hakim agar Terdakwa Syarifuddin dibebaskan.
Dan demi hukum, mengembalikan dan menyerahkan seluruh harta atau benda – benda yang telah disita dari Terdakwa Syarifuddin
Ditambahkan, Konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat kabur (obscuur libel), tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara pidana.
Surat dakwaan seharusnya menjadi fondasi utama dalam proses pembuktian. Namun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum justru menyusun dakwaan yang tidak menjelaskan secara terang peran, perbuatan, serta hubungan kausal antara terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.
“Lebih jauh lagi, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara jelas bagaimana unsur “melawan hukum” maupun “penyalahgunaan kewenangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi dapat dilekatkan kepada klien kami. Hal ini menimbulkan kesan kuat bahwa dakwaan disusun secara spekulatif dan dipaksakan”, terang M.Irana saat ditemui usai sidang.
“Kami juga menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan secara konkret adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa terkait pemindah Bukuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang secara langsung dilakukan oleh klien kami, padahal unsur tersebut merupakan elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi”, sambung dia.
Lebih ironis lagi, uraian mengenai kerugian negara dalam dakwaan tidak dijelaskan secara terang sumber perhitungannya, metode auditnya, maupun lembaga yang secara sah berwenang menetapkannya. Padahal dalam praktik hukum dan berbagai putusan pengadilan, penentuan kerugian negara harus didasarkan pada perhitungan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Dengan kondisi dakwaan yang demikian, tentulah sangat merugikan bagi klien kami. kami berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana prinsip hukum acara pidana, sehingga patut untuk dinyatakan batal demi hukum”, tambahnya.
Pihaknya percaya bahwa Majelis Hakim akan menilai secara objektif seluruh argumentasi hukum.
” Yang kami ajukan demi menjamin tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan due process of law dalam proses peradilan”, pungkas M.Irana Y SH,MH.
Setelah mendengarkan Surat Perlawanan dari Tim Penasehat Hukum,oleh majelis hakim sidang ditunda selama dua pekan.
” Sidang ditunda dan akan dilanjutkan selama dua pekan kedepan, ” ucap hakim ketua.














