FAKTA KALSEL – Banjarmasin . Isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Muhammad Hidayatullah, anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik. Tak hanya di media arus utama, pembahasan tentang sosok senator Kalsel itu juga ramai dibicarakan di media sosial, bahkan memicu banyak komentar dan speak up dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut. Menurut Dr. Muhammad Pazri SH,MH penting bagi Hidayatullah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Sebagai pejabat publik asal Kalimantan Selatan, saudara Muhammad Hidayatullah berkewajiban memberikan klarifikasi yang jujur, terbuka, dan tegas. Hal ini penting agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi fitnah maupun merugikan citra Kalsel secara keseluruhan, ” katanya.
Ini isu serius dan aturan hukum jelas sehingga ia menekankan bahwa pelecehan seksual bukanlah isu sepele. Tindakan tersebut jelas diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelecehan seksual adalah perbuatan tercela dan menyangkut perlindungan harkat serta martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, persoalan ini harus ditanggapi serius, ” terangnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan publik agar tidak serta-merta menghakimi. Menurutnya, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi. “Artinya, seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ” tambahnya.
Sebagai putra daerah, dirinya menekankan bahwa setiap pejabat publik asal Kalimantan Selatan membawa nama baik daerah di kancah nasional. Oleh sebab itu, klarifikasi yang tegas, transparan, dan elegan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik serta marwah Kalsel.
“Saya sampaikan ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral agar persoalan ini segera diluruskan secara proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku, ” pungkas Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.Direktur Borneo Law Firm & Founder LBH Borneo Nusantara dan Praktisi Hukum Kalsel














