FAKTA KALSEL – MARTAPURA – Tantangan dikeluarkan oleh PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) melalui tim penasihat hukumnya, terkait penyelesaian polemik dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan Grand Tan yang dahulunya bernama Condotel Grand Aston Banua.
Hal ini menyusul polemik yang cukup lama belum juga selesai, bahkan dalam kurun waktu yang sudah cukup lama.
Dan dalan rangka menyelesaikan polemik ini, tim penasihat hukum PT BAS pun menantang agar masyarakat yang belum lama tadi melakukan aksi atau demo di Grand Tan, untuk bisa menempuh jalur hukum melalui penasihat hukumnya.
Hal ini pun disampaikan oleh tim penasihat hukum PT BAS, dala konfrensi pers yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) malam.
“Seharusnya mereka yang menganggap dirinya korban itu melakukan upaya hukum, bukan demo. Walaupun demo adalah hak nya juga, tapi demo bukan menjadi solusi. Harusnya kalau mereka merasa punya hak biar kita buktikan di pengadilan,” ujar salah seorang tim penasihat hukum PT BAS, Sergio Imanuel.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Syahruzzaman menerangkan bahwa adanya klaim sebagai pemilik, dari mereka yang melakukan aksi demo belum lama tadi kurang tepat.
Pasalnya lanjutnya, jika melihat dari berkas yang dimiliki oleh masyarakat yang demo, maka mereka statusnya hanyalah sebagai pembeli saja.
“Mereka memegang Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan belum berubah status menjadi Akta Jual Beli (AJB), jadi haknya belum sempurna. Jadi kami meluruskan bahwa memang mereka punya hak, tapi bukan pemilik dan sebagai pembeli,” katanya.
Diungkapkan juga oleh Syahruzzaman bahwa terkait jual beli condotel yang kemudian merugikan masyarakat, adalah janji manis dari direksi PT BAS yang lama dan dipimpin oleh Henry cs, yang saat ini sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Seiring waktu, tepatnya pada tahun 2020, PT BAS pun mulai beralih saham kepemilikan dan sekarang dimiliki oleh PT BAS yang baru (Pak Tan), dan melalui sebuah RUPS.
Dibeberkan oleh Syahruzzaman juga bahwa keseluruhan bangunan dan aset tanah di Grand Tan pun sudah dilakukan cessie sebelum dikelola oleh PT BAS baru.
“Keseluruhan bangunan dengan aset tanah tidak ada yang dipecah-pecah. Tidak ada di dalamnya itu juga mengatakan condotel,” tegasnya.
Terkait hal ini pula, Syahruzzaman menerangkan bahwa PT BAS yang baru pun juga memiliki hak, sehingga dia pun juga menginginkan penyelesaian melalui pengadilan.
“Kami akui mereka punya hak, kami juga punya hak. Jadi ruang yang tepat adalah di pengadilan. Dan kami mohon kepada pengacara mereka, ayo kita buktikan sama-sama di ruang terbuka untuk umum dan bisa diliat oleh masyarakat. Kita adu kita uji bukti-bukti kita,” katanya.
Sementara itu Ade Pramana menambahkan bahwa salah alamat jika pembeli condotel meminta pertanggungjawaban kepada kliennya.
“Yang berjualan pengurus lama, mereka yang berjualan dan menggadaikan sertifikat utuh dan juga menjanjikan condotel hingga menjanjikan pemecahan sertifikat. Jadi sudah jelas yang menerima uang pembelian dari masyarakat adalah pengurus lama (Henry cs). Jadi siapa yang dzolim ? Jadi salah alamat meminta pertanggungjawaban kepada klien kami,” terangnya.(*)














