FAKTA KALSEL – Banjarmasin, 6 Nopember 2025. JPU hadirkan 6 orang saksi fakta dalam perkara Tipikor Perumda Tabalong Jaya Persada.
Setelah putusan sela dibacakan ketua majelis hakim Cahyono Riza, S.H, MH. dengan bunyi putusan Pengadilan Tipikor Banjarmaain berwenang mengadili perkara Tipikor dan menolak eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ainuddin, SE, kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang saksi
Ada 6 orang saksi JPU antara lain, Heri, Dodi, johan efendi, husin, Yuzan dan Ihwan, dari keterangan para saksi bahwa diduga adanya perintah dari mantan bupadi Tabalong Anang Syafhani (AS) yang telah menjabat 2 periode sebagai bupati untuk dilakukannya kontrak antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT. Ekkusif Baru (EB).
Selain itu, disinyalir adanya draf kontrak yang dibuat bukan kewenangan dan kemampuan untuk membuat kontrak kerja tersebut tanpa mempelajari terlebih dahulu profile company, yang diketahui bahwa PT. EB bukan spesifikasi Bokar melainkan kontruksi bangunan, sehingga membuat perumda Tabalong JP mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 miliar.
Kuasa Hukum Terdakwa Adv. Asmuni, S.Pd.i, S.H, M.H, M.M, M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, Adv. Pranoto, S.H, dan Adv. KBP(P) Budi Prasetyo, S.H, M.H, menanyakan kepada saksi Husin bahwa saksi husin membuatkan draft perjanjian yang filenya dari internet yang dibahas oleh para pihak dan ditandatangi di ruang saksi husin bukan di tempat perumda Tabalong JP, akibat perbuatannya mengakibatkan kebebasan orang lain menjadi dirampas.
” Kami menilai seharusnya jpu menjadikan saksi husin sebagai Tersangka dan atau turut serta dalam kasus dugaan Tipikor perumda Tabalong JP, begitu juga saksi johan yang masuk kedalam struktural Perumda Tabalong JP dikarenakan saksi johan telah pensiun dari pns dan tidak masuk melalui melalui fit and properties walaupun diminta oleh Terdakwa AS, ” katanya.
Menariknya mengenai keuangan APBD Tabalong ada yang dipisahkan dan ada yang tidak dipisahkan, modal yang disertakan dalam perumda Tabalong JP adalah uang APBD yang dipisahkan sehingga apabila terjadi kerugian maka kerugian itu ada piutang dan piutang tersebut telah dikakukan gugatan perdata di PN Tabalong debgan adanya putusan perkara 26/Pdt.G/2022/PN Tng menurut keterang saksi Heri(asc).














