FAKTAGRUP– Polisi menetapkan pria berinisial RA (19) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap TK (46), seorang pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
“(Pelaku penusukan di toko obat) sudah jadi tersangka,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Menurut Suhardono, tersangka RA langsung ditahan di Rutan Polsek Pamulang. Dia menyebut pelaku akan dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Kita langsung lakukan penahanan. Atas kasus tersebut, RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto 53 KUHP,” tuturnya.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pria berinsial TK (46). Peristiwa ini terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menjelaskan motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban TK adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.
“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” ujar Suhardono.
“jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” jelasnya.