JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengakuan Salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahwa ia bisa mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksinya melindungi situs judi online.
Hal itu disampaikan oleh pegawai Komdigi yang dihadirkan saat polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang berada ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.
“1, 000 sisanya dibina, dijagain supaya tidak keblokir,” kata tersangka.
Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” ucap tersangka.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp 8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Kendati demikian, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
“Tidak ada Pak, betul (atas ide sendiri),” ucap dia.
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan.[asp]