Polisi ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp418 Miliar

Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi

FAKTA GRUP  – Peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat 207,321 kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir diugkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

“Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418.177.800.000,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 6 November 2024.

Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebut di antaranya Parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatera Utara, dan kontrakan di Sumatera Utara.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS, dan pengembangan selanjutnya kemudian ditangkap tersangka Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar yang berperan sebagai kurir.

Rincian barang bukti yang disita yakni dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sedangkan dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yakni 90,321 kg sabu.

“Akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa,” ucap Karyoto.

Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *