Faktakalsel.id, NASIONAL – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara resmi menghentikan proses hukum terkait kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penghentian kasus dugaan kerugian negara akibat rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) ini diputuskan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (25/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penghentian perkara yang menjerat Muhammad Misbahul Huda tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan hukum yang komprehensif.
“Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang Supriatna saat dimintai keterangan di Jakarta, Rabu.
Anang mengungkapkan, terdapat beberapa alasan mendasar di balik penghentian kasus guru honorer di Probolinggo ini. Pertimbangan utamanya adalah pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan sepenuhnya sebesar Rp118.861.000. Selain itu, jaksa menilai sifat perbuatan melawan hukum dalam perkara ini masuk dalam kategori arti negatif. Tersangka dinilai tidak diuntungkan secara niat jahat dan kepentingan umum justru terlayani dari pekerjaannya.
“Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya? Karena ini, ‘kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” katanya menegaskan.
Menindaklanjuti penghentian perkara ini, Anang juga menyebut bahwa penahanan sang guru honorer telah ditangguhkan. Muhammad Misbahul Huda diketahui telah dikeluarkan secara resmi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan Probolinggo sejak Jumat (20/2) pekan lalu.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Probolinggo sebelumnya menetapkan Misbahul sebagai tersangka korupsi karena ia bekerja menyambi sebagai PLD. Jaksa beranggapan tindakan Misbahul merupakan tindak pidana korupsi lantaran ia menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan hasil perhitungan kejaksaan, pekerjaan ganda tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta.
Perkara ini sebelumnya memicu polemik dan mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyesalkan adanya penindakan kasus ini. Ia menilai sangat bisa dipahami bahwa Misbahul tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan tersebut.
Habiburokhman pun menyoroti secara kritis langkah penindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan di tingkat daerah.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” katanya mengingatkan.














