Faktakalsel.id, NASIONAL— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti jenis Pertamax Turbo sepenuhnya mengikuti mekanisme dan dinamika pasar global sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penegasan terkait kebijakan energi nasional tersebut disampaikan langsung oleh Bahlil usai dirinya hadir sebagai narasumber dalam sebuah agenda kegiatan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu. Menurut Bahlil, pemerintah pusat sejatinya hanya memiliki kewenangan intervensi untuk mengatur dan mengendalikan harga bahan bakar minyak bersubsidi agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga.
Berdasarkan situasi terkini, penetapan harga BBM nonsubsidi senantiasa disesuaikan secara fluktuatif dengan pergerakan harga minyak mentah dunia. Ia menekankan bahwa BBM jenis ini pada umumnya memang diproduksi dan didistribusikan secara khusus bagi kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi mampu serta untuk menopang jalannya roda operasional sektor industri manufaktur maupun komersial.
Terkait lonjakan harga di pasaran saat ini, penyesuaian tarif yang terjadi memang cukup signifikan. Harga Pertamax Turbo tercatat mengalami kenaikan tajam dari posisi awal Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Sementara itu, untuk segmen bahan bakar mesin diesel, harga Dexlite melesat naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan produk Pertamina Dex meroket dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan klasifikasi harga ini memiliki landasan hukum yang sangat mengikat. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, produk bahan bakar yang memiliki nilai oktan sangat tinggi seperti Research Octane Number (RON) 98 atau Pertamax Turbo secara definitif tidak termasuk ke dalam kategori BBM subsidi. Hal serupa juga berlaku untuk bahan bakar jenis solar bermutu tinggi dengan spesifikasi cetane number (CN) 51 yang tergolong murni sebagai BBM nonsubsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri.
Di luar persoalan harga bahan bakar, Menteri ESDM juga turut menyinggung ihwal potensi pengembangan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di dalam negeri. Bahlil menuturkan bahwa seluruh proses perizinan dan tahapan pengerjaannya tetap wajib mengikuti mekanisme ketat yang berlaku saat ini, yang harus selalu dimulai dari proses tender wilayah kerja atau pelelangan blok migas secara terbuka.
Setelah sebuah perusahaan dinyatakan sah memenangkan tender dari pemerintah, barulah kegiatan operasional diizinkan berlanjut ke tahap eksplorasi teknis untuk mengidentifikasi secara pasti besaran potensi sumber daya alam yang tersedia di bawah permukaan tanah.
“Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional,” tegas Bahlil menutup pemaparan mengenai tata kelola energi di Indonesia.














