FAKTA KALSEL.ID -Banjarmasin. Setelah beberapa lama jadi buronan, akhirnya Richard ( sebelumnya sudah menjalani persidangan ) akhirnya ditahan dan bahkan berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin, ( 22/6/2026 ) siang tadi.

” Richard telah kami periksa dan sudah dikeluarkan penetapan penahanannya dan bahkan pada hari ini juga berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, ” terang Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibie SH, MH saat ditemui usai menyerahkan berkas perkara.
Dijelaskan, Richard sudah diserahkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin dan karena berkas sudah juga dilimpahkan jadi tinggal menunggu penetapan hakim dan agenda jadwal sidangnya.
” Richard hari ini sudah limpah di LP Teluk Dalam Banjarmasin dan berkas juga sudah dilimpahkan dan kita tunggu penetapan Hakim dan kapan akan disidangkan, ” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Richard Arief Muljadi diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Tangerang dan Banjarmasin.
Dan ia merupakan buronan dan terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap Richard Arief Muljadi mencakup beberapa detail dan fakta.
Lokasi Penangkapan: Richard diamankan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kronologi Kasus: Ia didakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP) yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Status Buron: Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi ia selalu mangkir dan tidak pernah hadir. Sebelumnya ia sempat berstatus sebagai tahanan rumah, namun sempat tertangkap kamera berada di bandara.
Proses Hukum Saat Ini: Usai ditangkap dan bersikap kooperatif, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk segera diproses lebih lanjut.












