FAKTA KALSEL.ID- Banjarmasin. Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan perkara pidana Nomor 215/Pid.B/2026/PN Bjm atas nama Terdakwa H. Ady Riawantara pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda pembacaan Replik oleh Penuntut Umum dan Duplik oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam Duplik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan tetap bertahan pada seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah diajukan sebelumnya dan menilai Replik Penuntut Umum tidak menghadirkan fakta hukum maupun argumentasi baru yang mampu membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Penasihat Hukum, sepanjang persidangan telah terungkap sejumlah fakta penting, adanya kesepahaman para pihak bahwa dana sebesar Rp1.000.000.000,- merupakan bagian dari risiko bisnis yang mungkin timbul dalam hubungan usaha mereka, serta adanya hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian yang pelaksanaannya belum sepenuhnya selesai. Berkaitan dengan Rp. 200.000.000, – dan Rp. 1.000.000.000,- sebenarnya adalah juga berkaitan dengan komitmen H. Sar’ie untuk memperbaiki jalan milik H. Ady Riawantara, kalau tidak diperbaiki bahkan seharusnya H. Sar’ie membayar dengan total Rp. 1.350.000.000,- kepada Terdakwa H. Ady Riawantara.
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan perkara yang sedang diperiksa sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan bisnis antara para pihak, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Dalam Dupliknya, Penasihat Hukum juga menyoroti tidak adanya alat bukti yang secara sah dan meyakinkan dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Terdakwa sejak awal hubungan hukum para pihak terbentuk. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya aktivitas usaha yang nyata, komunikasi yang berkelanjutan, pelaksanaan kerja sama bisnis, serta iktikad untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.
Penasihat Hukum mengingatkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai putusannya telah berulang kali menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa keperdataan. Penggunaan instrumen pidana terhadap sengketa bisnis dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum menekankan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, yaitu apabila masih terdapat keraguan mengenai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan Terdakwa.
Dalam penutup Duplik, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang berlandaskan hukum, keadilan, hati nurani, serta nilai-nilai kemanusiaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas dasar seluruh fakta dan argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan, Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa H. Ady Riawantara dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan musyawarah Majelis Hakim sebelum pembacaan putusan yang akan menentukan akhir dari proses perkara ini.














