Majelis Hakim Perintahkan H. Ady Riawantara Dikeluarkan dari Tahanan Melalui Putusan Pidana Bersyarat

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 30 Juni 2026, telah membacakan Putusan Nomor 215/Pid.B/2026/PN Bjm atas nama Terdakwa H. Ady Riawantara bin (Alm.) Ardiansyah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan amar yang berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para saksi, keterangan ahli, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta pembelaan Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, Majelis Hakim memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan menetapkan masa pengawasan selama 1 (satu) tahun, disertai syarat umum untuk tidak melakukan tindak pidana baru dan syarat khusus berupa kewajiban mengganti kerugian korban sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 2 (dua) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesuai mekanisme pelaksanaannya.

Sebagai konsekuensi hukum dari putusan pidana bersyarat tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sehingga berdasarkan amar putusan dimaksud, Terdakwa tidak lagi menjalani penahanan.

Tim Penasihat Hukum Borneo Law Firm (BLF) menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak awal proses persidangan, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa perkara a quo pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan yang bersumber dari hubungan kontraktual atau perjanjian kerja sama antara para pihak. Oleh karena itu, menurut pandangan hukum Tim Penasihat Hukum, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata dan bukan melalui pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar tersebut, Tim Penasihat Hukum tetap berpendapat bahwa Terdakwa seharusnya dinyatakan bebas (vrijspraak) karena unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa peristiwa hukum yang terjadi merupakan sengketa keperdataan yang tidak tepat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Meskipun demikian, Tim Penasihat Hukum menghormati putusan Majelis Hakim, khususnya amar yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Amar tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum menyatakan masih menggunakan hak untuk berpikir-pikir sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sikap tersebut diambil untuk memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan beserta seluruh pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai penggunaan hak upaya hukum, demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak klien.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman dan proses hukum yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum H. Ady Riawantara

BORNEO LAW FIRM

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H.
Matrosul, S.H.
Nita Rosita, S.H.
Kharis Maulana Riatno, S.H.
Elsa Liani, S.H.
Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H.
Elsa Liana, S.H.
Advokat pada Borneo Law Firm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *