Mampus, Pelaku Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup

Oplus_131072

FAKTA KALSEL Banjarmasin – Terdakwa Andi Yulianto alias Encek terkait Kasus pembunuhan seorang bidan di Jalan Kelayan A, Banjarmasin akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 14/4/2026 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH yang didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU Sendra SH diwakili Adiyaksa SH dari Kejari Banjarmasin.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Terdakwa Andi alias Encek telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dimana terbukti melakukan pembunuhan terhadap kedua korban yang satu diantaranya meninggal dunia.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“ Memutuskan putusan terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Adapun Putusan terhadap terdakwa Andi tersebut sama seperti Tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidang Minggu lalu.

Mendengar Putusan tersebut Terdakwa Andi alias Encek menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap diberi waktu selama 7 hari.

Sementara salah satu keluarga korban berinisial A mengatakan rasa puasnya karena apa yang diharapkan pihak keluarga sesuai harapan

” Kami bersyukur terdakwa Andi bisa dihukum seumur hidup dan ini adalah sesuai dengan harapan dari pihak keluarga, ” katanya ditemui usai sidang.

Untuk diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam sambil berpura-pura membeli obat.

Selain itu, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga terdakwa langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Rina Mutia, anak korban, yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memberikan pertolongan. Namun, ia juga menjadi korban penyerangan oleh terdakwa.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Hal tersebut berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Sultan Suriansyah yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *