Penasehat Hukum : ” Kesaksian Komisaris dan Auditor Internal PT.PLJ Tidak Bernilai Sebagai Alat Bukti Sah “

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID –  Banjarmasin,  – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romli menghadirkan beberapa saksi yakni  Saksi  Indasilo Suantoro  selaku Komisaris Panggang Lestari Jaya dan Abdul Kadir selaku auditor keuangan internal Panggang Lestari Jaya.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Emi Yuliana mengatakan bahwa dari fakta terungkap dipersidangan dimana kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pihaknya menilai secara hukum kesaksiannya lemah tidak bernilai (kesaksian testimonium de auditu ) dimana sebenarnya saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang telah berbuat melakukan penipuan maupun penggelapan dalam perusahaan PT. Panggang Lestari Jaya tersebut.

” Kami menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU secara hukum lemah atau tidak bernilai dimana mereka tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan PT. Panggang Lestari Jaya, ” papar Penasehat Hukum Antonius Dedy Susetyo SH didampingi Advokat Priyoga Sixta Endi SH saat ditemui usai sidang.

Lanjutnya, apalagi saksi Indasilo yang mengaku sebagai komisaris PT. PLJ sejak awal berdirinya perusahaan dimana dalam keterangannya telah meminta laporan keuangan dari manager keuangan perusahaan tidaklah relevan dan bukanlah kapasitas saksi.

Diterangkan, dimana saksi selaku komisaris baru pada tahun 2024 dan sebelumnya bukanlah siapa-siapa dalam perusahaan. Mengingat permasalahan terjadi ditahun sebelumnya.

” Makanya dalam persidangan tadi kami tidak banyak bertanya kepada saksi Indasilo mengingat saksi sebagai komisaris di tahun 2024, dan permasalahan perusahaan di tahun sebelumnya, jadi saksi tidak mengetahuinya, ” terang Dedy nama sapaan seharinya.

Lanjutnya lagi, sedangkan saksi Abdul Kadir dinilai keterangan juga lemah dimana audit yang dilakukan tersebut tidak bisa menunjuk secara pasti siapa yang melakukan. Memang dalam hasil audit memang ada kerugian perusahaan namun kerugian yang dituduhkan terhadap terdakwa dalam fakta persidangan tidak ada.

” Dari hasil audit memang telah terjadi kerugian di perusahaan, namun semua kerugian dilakukan oleh terdakwa dalam fakta persidangan tidak ada, ” katanya.

Memang Terdakwa telah mengakui telah menggunakan uang perusahaan namun semua sudah dilakukan pergantian dan hal tersebut telah diketahui saksi Indasilo.

Dan juga, tambah Dedy dari pengakuan terdakwa yang meminta untuk agar laporan di nol kan tersebut juga permintaan.dari saksi selaku komisaris.

” Kalau laporan pembukuan di nol kan tersebut jelas akan merugikan terdakwa mengingat semakin tidak jelas berapa nilai kerugiannya, memang kerugian senilai sembilan ratusan juta diakui terdakwa namun semua sudah diganti dengan. dua aset tanah dan bangunan dan itu juga telah diakui Indasilo selaku komisaris PT.PLJ, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *