FAKTA KALSEL – Pelaihari. Kasus dugaan pembunuhan terhadap Wahyu Nugroho ( korban ) yang terjadi di Simpang Empat Stal Tanah Laut dengan kedua terdakwa Ridho dan Terdakwa Lani ( berkas Terpisah ) jalani sidang perdana di PN Pelaihari, Selasa, ( 16/9/2025 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat Umum ini dimana oleh Jaksa Penuntut Umum Elis Nurlita Sari SH dari Kejari Tanah Laut kedua terdakwa untuk Ridho dikenakan dakwaan Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 355 ayat 2 KUHP Lebih Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sedangkan dakwaan terhadap LANI dikenakan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, Subsidair 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, Lebih Subsidair 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal ke-1 dan ke-2 KUHP.
Mendengar surat Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Elis N SH terhadap kedua terdakwa baik Ridho maupun Lani yang didampingi Penasehat Hukumnya Rachmad Suryadi SH,MKn tidak melakukan Eksepsi atau keberatan terhadap Dakwaan JPU.
Sementara untuk menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan JPU saat persidangan lanjutan nanti, pihaknya meminta waktu selama sepekan.
Majelis hakim segera menunda persidangan dan akan digelar kembali selama sepekan yaitu pada Selasa, ( 23/9/2025 ) mendatang
Terpisah Kuasa Hukum Keluarga/Saksi Pelapor(Keluarga), Advokat Senior Yohanes Lie, SH, MM yang ikut hadir turut memantau jalannya persidangan mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan dakwaan JPU yang telah memasang dakwaan Primair pasal 340 KUHP bagi kedua Terdakwa.
” Kami berharap agar proses persidangan bisa berjalan lancar dan aman, dan juga pada saat sidang saksi nantinya. Kami berharap agar penegak hukum bisa memeriksa dan menjatuhkan hukum secara objektif dan berharap agar bagi kedua terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya, sesuai harapan Keluarga korban, ” kata Advokat senior Yohanes Lie SH.














