Pemilik Tanah Sengketa Merasa Dirugikan, Pemilik Yayasan Ukhuwah Digugat Sebesar Rp. 9 M

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Upaya untuk menyelesaikan perkara perdata no. 96/Pdt.G/2025/PN Bjm antara H.Hasbiansari didampingi Kuasa Hukum YUSNI., A.H., S.H. , AFIFUDDIN., S.H., S.E., M.M. dan WIJIONO, S.H., M.H. Selaku Pihak Penggugat berhadapan dengan Pihak Tergugat l atas nama Riyadi dan Tergugat Il *Yayasan Ukhuwah* didampingi Kuasa Hukumnya dan turut tergugat BPN Kota Banjarmasin melalui jalur Mediasi di PN Banjarmasin masih belum ada kesepakatan, pada Rabu, ( 15/10/2025 ).

Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Ni Kadek Ayu Ismadewi SH,MH dan Dyah Nur Santi SH.

Sangatlah disayangkan dimana seharusnya permasalahan sengketa tanah antara pihak Penggugat maupun pihak Tergugat bisa diselesaikan melalui jalur Mediasi yang dipimpin hakim Maria Anita SH ini, nàmun belum ada kesepakatan lantaran ketidak hadiran pihak prinsipal Riyadi, meskipun jalur pemanggilan mediasi telah beberapa kali digelar masih belum bisa berhadir.

Ketidak hadiran pihak Riyadi tentunya sangatlah mengecewakan pihak Penggugat yaitu H.Hasbiansari.

Dijelaskan H.Hasbiansari bahwa
Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 21/A.1/PB-III/2018 re 3 22 Maret 2018 Seluas 1.047 M2 beralamat di Jalan Lingkar Dalam Selatan Rt. 29 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi diklaim miliknya, dan tanahnya tersebut diduga diserobot Riyadi.

” Tanahku seluas 1047 M2 diduga diserobot oleh Riyadi seluas 700 M2 pada tahun 2020 waktu Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) melakukan pengukuran, ” terang H.Hasbiansari saat ditemui usai sidang.

Ditambahkan, bahwa adanya dugaan Penyerobotan tanah milik H. Hasbiansari yang dilakukan oleh Riyadi tsb ketika pegawai Bpn Kota Bjm melakukan pengukuran pada tahun 2020 tsb tanpa mengundang saksi batas yaitu H. Hasbiansari, ketua rt 29 setempat dan lurah setempat.

Lanjutnya, kemudian pada tahun 2021 lalu diduga dijual oleh Riyadi ke Yayasan Ukhuwah.

” Akibatnya kerugianku sekitar Rp. 9 miliaran dan atas peristiwa tersebut Saya sudah melaporkan ke Ditreskrimum polda kalsel atas dugaan permasalahan pengrusakan dan pemalsuan suratnya, ” terang H.Hasbiansari.

Ditambahkan, Kuasa Hukum Yusni SH Ketidak hadiran Prinsipal Riyadi Tergugat 1 dan juga ketidak hadiran Prinsipal Tergugat 2 Yayasan Ukhuwah mengganggu jalan Mediasi, padahal moment Mediasi ini Wajib dihadiri oleh kedua belah Pihak.

Sementara pihak Tergugat masih belum bisa memberikan komentarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *