Banjarmasin – Terseretnya dalam kasus dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Mantan Bupati Anang Syakhfiani menambah deretan kepala daerah yang diduga kesandung korupsi.
Perkara yang dinanti masyarakat sekarang telah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (16/10/2025 ).
Pasalnya, Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Perumda Jaya Persada Tabalong senilai Rp.1,82 miliar ini menyeret mantan Bupati Anang Syakhfiani. Selain itu, dalam kasus ini ada dua Terdakwa lain yakni, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB) pihak swasta.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Herlinda SH.
Adapun dalam persidangan yang digelar terpisah ( berkas displit ) para terdakwa didampingi Penasehat Hukum masing-masing. Untuk terdakwa Ainudin didampingi Penasehat Hukum Asmuni, S.Pd.I, SH, S.Kom, MM.
Agenda pada sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong terhadap para Terdakwa.
Oleh JPU para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berbeda dengan Dua Terdakwa lainnya , Terdakwa Ainuddin eks Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU.
” Terhadap Dakwaan JPU dari Tim Kejari Tabalong, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ainuddin mengajukan eksepsi. Adapun alasan atau dasar adanya Putusan perkara perdata yang telah inkrah antara klienya selaku Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dengan Pihak PT Eksklusife Baru (EB), ” terang Asmuni, S.Pd.I, SH, S.Kom, MM saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet rakyat (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.
Kemudian Terdakwa Anang Syakhfiani memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB), tanpa melalui prosedur yang benar, seharusnya sebelum kerjasama dilakukan ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis maupun analisis resiko.
Namun Terdakwa Anang Syakhfiani tetap menyuruh Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin agar melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT EB.














