FAKTA KALSEL -Banjar – Untuk mengakhiri Polemik antara pihak Pembeli Condotel saat Aston dengan PT. BAS baru ( Baby Kusmanto ) yang berkepanjangan.
Pihak PT.BAS melalui Tim Kuasa Hukumnya berharap agar polemik terkait Condotel ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau di Pengadilan, semua bertujuan agar polemik ini tidak ada lagi permasalahan dibelakangan hari.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pemilik PT. BAS melalui Tim Kuasa Hukumnya saat menggelar konferensi Pers di Hotel Grand TAN, pada Kamis, ( 23/10/202 ).
” Dalam rangka menyelesaikan polemik ini, kami selaku tim penasihat hukum PT BAS berharap agar masyarakat atau mengklaim pemilik yang belum lama tadi melakukan aksi atau demo di Grand Tan, untuk bisa menempuh jalur hukum melalui penasihat hukumnya Ade Pramana, SH didampingi Pengacara Zulhadi SH,MH.
Menurutnya, bila penyelesaian melalui jalur hukum, tentunya semua permasalahan bakal selesai tanpa ada masalah lagi dikemudian harinya.
Lanjutnya Ade, misalkan bila saat lalu pemiliknya atau saat dulu yang berhubungan dengan pemilik condotel orang tuanya.
Dan seiring waktu ternyata orang tuanya sekarang telah meninggal dan kebetulan ahli warisnya ada tiga orang, dan kemana akan diserahkan.
” Dengan masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum tentunya pihak yang berhak bisa menerima langsung dan tidak akan ada masalah dikemudian harinya, ” terang Ade.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Syahruzzaman menambahkan, senada yang dikatakan Ade tadi, bahwa permasalah seharusnya melalui jalur hukum dan bukan mengadakan aksi demo ke Hotel.
” Kami tidak melarang dengan adanya aksi demo tersebut, nàmun alangkah baiknya masalah yang telah berpolemik cukup lama ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum, ” katanya.
Lanjutnya Anggota tim penasehat hukum Syahruzzaman mengatangkan bahwa adanya klaim sebagai pemilik atau pembeli Condotel , dari mereka yang melakukan aksi demo belum lama tadi kurang tepat.
Lanjutnya, pasalnya jika melihat dari berkas yang dimiliki oleh masyarakat yang demo, maka mereka statusnya hanyalah sebagai pembeli saja.
“Mereka memegang Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan belum berubah status menjadi Akta Jual Beli (AJB), jadi haknya belum sempurna. Jadi kami meluruskan bahwa memang mereka punya hak, tapi bukan pemilik dan sebagai pembeli,” bebernya.
Seharusnya mereka yang menganggap dirinya korban itu melakukan upaya hukum, bukan demo. Walaupun demo adalah hak nya juga, tapi demo bukan menjadi solusi. Harusnya kalau mereka merasa punya hak biar kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya.
Berita Terkait
PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr)