FAKTA KALSEL. Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan Penganiayaan ringan terhadap saksi korban Abrar Ibrahim pegawai Bapas Banjarmasin dengan terdakwa Machdar Hasan Assegaf atau sering disapa Habib Machdar kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 10/11/2025 ) siang.

Sidang terbuka untuk umum ini diketuai majelis Hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan SH,MH dan Sri Nuryani SH. Adapun JPU dihadiri Adhyaksa Putera SH dari Kejari Banjarmasin. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Afifudin SH,SE,MM dari kantor hukum ArRafi dan rekan.
Menariknya dalam sidang lanjutan kali ini, pihak Terdakwa Habib Machdar didampingi Penasehat Hukum Afifudin SH,SE,MM atau sering disapa Rafi ini telah menyerahkan bukti surat berupa perjanjian damai antara kedua belah pihak kepada majelis hakim saat persidangan.
Setelah mempelajari bukti Surat Perjanjian Perdamaian antar terdakwa Habib Machdar dan korban Abrar Ibrahim tersebut majelis hakim langsung menerapkan Restorative Juctice terhadap perkaranya karena sudah cukup syarat sesuai aturan.
” Karena perkaranya sudah cukup syarat untuk diselesaikan dengan menerapkan Restorative Juctice (RJ) dan sidangpun langsung agenda Tuntutan JPU Minggu depan, ” kata Hakim Ketua.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum ArRafi dan rekan mengaku merasa senang dengan kebijakan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH,MH yang didampingi kedua anggotanya tersebut dimana penyelesaian perkara antara terdakwa Habib Machdar kliennya dengan korban Abrar Ibrahim melalui Restorative Juctice ( RJ ).
” Saya salut dan suka sekali dengan kebijakan majelis hakim yang langsung menindaklanjuti perkara kliennya yang telah melakukan kesepakatan damai dengan pihak korban tersebut, dimana antara majelis hakim dan JPU sepakat untuk penyelesaiannya perkaranya dengan Restorative Juctice, ” katanya.
Lanjut Rafi, penanda tanganan kesepakatan damai antara kliennya dengan korban tersebut dilakukan dihadapan semua pihak terkait antara lain kepolisian.
” Untuk apa memperpanjang perkara, kalau tujuannya untuk mencari manfaat dan dari manfaat tersebut yang paling utama adalah penyelesaian perkaranya bisa diselesaikan melalui perdamaian, dan perkara antara Habib Machdar dan korban Abrar diselesaikan melalui Restorative Juctice, ” katanya.














