Kasus Viral Dugaan Ada Tikus dalam Nasi Bungkus Kian Memanas. Laporan Balik Terlapor Bakal Diproses

Oplus_131072

FAKTA KALSEL. BANJARMASIN, Kasus dugaan adanya tikus dalam nasi bungkus dari salah satu Rumah Makan Padang yang sempat heboh beberapa waktu lalu dan kini kasusnya bakal kian memanas.

Pasalnya, Terlapor berinisial A yang didampingi Kuasa Hukumnya Dr.Nizar Tanjung SH,MH,CIL yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak RM RB atas dugaan UU ITE pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, kini laporan balik terhadap rumah makan Padang RB oleh Terlapor A juga telah diproses oleh pihak kepolisian Banjarmasin.

” Laporan balik dari Kami selaku Terlapor terhadap RM RB dalam dugaan memberikan keterangan palsu terkait tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dua Minggu lalu kini sudah ditindak lanjuti pihak kepolisian Banjarmasin. Dan rencananya pada Selasa, 13 Januari 2026 ini Kami selaku Pelapor sebelumnya sebagai Terlapor diminta berhadir namun masih berhalangan namun SP2HP sudah ada, ” terang Kuasa Hukum A yang sering disapa Naruto ini saat ditemui disalah satu Hotel di Banjarmasin.

Lanjutnya, dengan adanya SP2HP tersebut pihaknya merespon baik dimana dengan demikian bahwa laporan balik pihaknya ditanggapi oleh Polresta Banjarmasin .

Lanjutnya lagi, bahwa pihaknya berharap agar Laporan balik terhadap pihak Terlapor sebelumnya pelapor yaitu RM RB ini bisa diproses dan berjalan secara profesional mengingat pada tahun 2026 ini sudah diberlakukan KUHP yang baru.

” Dimana dalam waktu satu bulan proses harus selesai dan bisa menentukan setatus seseorang bisa jadi tersangka apa tidak dan ini sudah menjadi ketentuan dari KUHP dan KUHAP yang baru, ” kata Advokat yang berpenampilan nyentrik ini.

Menurutnya, hal ini akan menjadi pertimbangan kasat reskrim agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus terutama kasus laporan pihaknya ini.

” Hal ini penting agar supaya dalam kasus yang ditangani ini kami memperoleh kejelasan, apakah bisa dinaikan apa tidak, ” terang Dr Nizar Tanjung SH,MH ini.

Untuk diketahui kasus saling lapor ini berawal dari seorang pembeli berinisial A membeli makanan dan membungkus dari Rumah makan Padang Roda Baru.

Namun dari nasi bungkus yang dibeli diduga ada tikusnya. Oleh A menyambangi Rumah makan Padang tersebut ingin meminta pertanggung jawaban dan meminta dana untuk periksa ke dokter, namun tidak ada kesepakatan.

Dan oleh A kasusnya diviralkan, merasa tidak terima dan merasa dirugikan pihak RB melaporkan kasusnya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun, pihak A tidak tinggal diam merasa punya bukti apa yang dilakukan bukan fitnah, dan melalui Kuasa Hukumnya Adv.Nizar Tanjung melaporkan balik dengan tuduhan dugaan memberikan keterangan palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *