Temuan BPK RI Sebut Diduga Ada Enam Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Kab.Banjar dan Kota Banjarbaru

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarbaru. Astaga bikin rawan kerusakan lingkungan, Diduga kuat masih marak beroperasinya penambang- penambang ilegal di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru.

Diketahui kuat dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut salah satunya yang ada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Ironisnya aktivitas tersebut sangat mengganggu aktivitas warga.

Informasi diperoleh terkait adanya dugaan masih maraknya beroperasinya penambang ilegal tersebut berasalkan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data BPK RI menemukan sedikitnya ada enam perusahaan pertambangan batubara yang masih beraktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (26/1/2026) kemarin.

Kepala BPK RI menjelaskan bahwa dari enam perusahaan tambang batubara tersebut di antaranya melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tidak hanya itu, aktivitas juga dilakukan yang berada di kawasan hutan lindung dan belum memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“ Dari perusahaan tersebut salah satunya ada perusahaan yang sudah memiliki IUP, namun luas lahan garapannya melebihi izin yang dikeluarkan,” terang Andriyanto.

Meskipun demikian, BPK RI belum merinci secara mendetail nama perusahaan-perusahaan maupun tempat titik-titik lokasi dari temuan.

Meski begitu, Andriyanto mengungkapkan bahwa di antara enam perusahaan tambang batubara tersebut, sebagian diantaranya berlokasi berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Adapun temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan serentak oleh seluruh BPK perwakilan di Indonesia sepanjang 2025.

Dijelaskan dari delapan tema pemeriksaan, salah satunya menyoroti kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

“ Bahwa dari hasil pemeriksaan kami menunjukkan masih banyak perusahaan, terutama di sektor pertambangan batubara, yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan IUP,” terangnya.

Lanjutnya, dengan kondisi tersebut dinilai akan berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem akibat belum maksimalnya pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh perusahaan pemegang izin khususnya pertambangan.

“ Bahkan selain berdampak terhadap pencemaran lingkungan, temuan tersebut juga akan berpotensi menimbulkan berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda administratif dari sektor pertambangan,” katanya.

Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM )Kalsel akan segera menindaklanjuti dan akan melakukan penertiban sesuai LHP dari BPK RI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *