FAKTA KALSEL -Banjar – Untuk mengakhiri Polemik antara pihak Pembeli Condotel saat Aston dengan PT. BAS baru ( Baby Kusmanto ) yang berkepanjangan.
Pihak PT.BAS melalui Tim Kuasa Hukumnya berharap agar polemik terkait Condotel ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau di Pengadilan, semua bertujuan agar polemik ini tidak ada lagi permasalahan dibelakangan hari.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pemilik PT. BAS melalui Tim Kuasa Hukumnya saat menggelar konferensi Pers di Hotel Grand TAN, pada Kamis, ( 23/10/202 ).
” Dalam rangka menyelesaikan polemik ini, kami selaku tim penasihat hukum PT BAS berharap agar masyarakat atau mengklaim pemilik yang belum lama tadi melakukan aksi atau demo di Grand Tan, untuk bisa menempuh jalur hukum melalui penasihat hukumnya Ade Pramana, SH didampingi Pengacara Zulhadi SH,MH.
Menurutnya, bila penyelesaian melalui jalur hukum, tentunya semua permasalahan bakal selesai tanpa ada masalah lagi dikemudian harinya.
Lanjutnya Ade, misalkan bila saat lalu pemiliknya atau saat dulu yang berhubungan dengan pemilik condotel orang tuanya.
Dan seiring waktu ternyata orang tuanya sekarang telah meninggal dan kebetulan ahli warisnya ada tiga orang, dan kemana akan diserahkan.
” Dengan masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum tentunya pihak yang berhak bisa menerima langsung dan tidak akan ada masalah dikemudian harinya, ” terang Ade.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Syahruzzaman menambahkan, senada yang dikatakan Ade tadi, bahwa permasalah seharusnya melalui jalur hukum dan bukan mengadakan aksi demo ke Hotel.
” Kami tidak melarang dengan adanya aksi demo tersebut, nàmun alangkah baiknya masalah yang telah berpolemik cukup lama ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum, ” katanya.
Lanjutnya Anggota tim penasehat hukum Syahruzzaman mengatangkan bahwa adanya klaim sebagai pemilik atau pembeli Condotel , dari mereka yang melakukan aksi demo belum lama tadi kurang tepat.
Lanjutnya, pasalnya jika melihat dari berkas yang dimiliki oleh masyarakat yang demo, maka mereka statusnya hanyalah sebagai pembeli saja.
“Mereka memegang Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan belum berubah status menjadi Akta Jual Beli (AJB), jadi haknya belum sempurna. Jadi kami meluruskan bahwa memang mereka punya hak, tapi bukan pemilik dan sebagai pembeli,” bebernya.
Seharusnya mereka yang menganggap dirinya korban itu melakukan upaya hukum, bukan demo. Walaupun demo adalah hak nya juga, tapi demo bukan menjadi solusi. Harusnya kalau mereka merasa punya hak biar kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya.














