Kuasa Hukum H. Ady Riawantara Menilai Keterangan Ahli dari JPU Menguntungkan Terdakwa

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Persidangan lanjutan perkara pidana antara H. Sar’ie vs H. Ady Riawantara kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 20/5/2026 ) siang.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum yang cukup menyita perhatian publik tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH, dan Ne Kadek Ismadewi SH,MH, dan JPU Romly SH,MH dari Kejati Kalsel.

Dalam agenda kali ini JPU menghadirkan dua ahli yaitu ahli cadangan terukur batubara dan ahli hukum pidana.

Menariknya dua ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut dinilai Kuasa Hukum H Ady Riawantara menguntungkan Terdakwa.

Dalam keterangannya ahli cadangan terukur batubara atas nama Eko Wicaksono dinilai Kuasa Hukum menguntungkan Terdakwa karena :
– dari keterangan ahli cadangan terukur batubara menyampaikan bahwa memang dalam bisnis batubara perhitungannya adalah estimasi sehingga memang tidak dapat dipastikan berapa jumlah batubara yang ada didalam tanah, sehingga dari keterangan tersebut menurut kuasa hukum kalau H. Ady Riawantara menyatakan kandungan batubara di lahan miliknya adalah estimasi maka tidak dapat dikatakan sebagai penipuan

Keterangan ahli hukum pidana Dr. Rudy Indrawan, S. H., M. H. Dinilai kuasa hukum menguntungkan Terdakwa.

Kuasa Hukum menanyakan misalnya dalam hal kerjasama, ternyata ada hal yang mendasari terdakwa akhirnya mau kerjasama batubara dengan peristiwa, awalnya jalan milik terdakwa diduga rusak akibat aktivitas tambang pihak H. Sar’ie, akhirnya untuk menyelesaikan masalah tersebut ditandatangani lah perjanjian kerjasama penambangan batubara agar lahan milik Terdakwa bisa ditambang, apakah menurut ahli hal tersebut dapat dikatakan mens rea, dan kemudian ahli menerangkan kalau kejadiannya seperti itu sebenarnya tidak ada mens rea.

Ahli juga menerangkan saat ditanyakan Kuasa Hukum terkait misalnya pada saat akan melakukan pertambangan ternyata ada faktor cuaca yang menjadi alasan lahan batubara yang diarea Pak Ady Riawantara batunya tidak terambil, dan menurut ahli, hal tersebut maka tafsirnya bisa jadi hal tersebut masuk kedalam keadaan force majuere.

Kemudian Kuasa Hukum Juga sempat menanyakan terkait peristiwa titipan, dalam hal terjadi titipan misalnya dari si penerima titipan ingin mengembalikan barang titipan tadi namun ternyata pemberi titipan tidak mau menerima barang titipan tersebut untuk dikembalikan, bagaimana menurut pandangan ahli?

Kemudian ahli menjawab kalau seperti itu yang salah adalah pemberi titipan tidak mau menerima barangnya kembali.

Karena sidang Pemeriksaan telah selesai agenda selanjutnya adalah pembuktian dari Advokat pihak H. Ady Riawantara dengan agenda ahli meringankan pada tanggal 2 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *