Polisi di Riau Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Polisi Sektor Kubu, Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dengan menangkap tiga pria berinisial FA (49), WA (35), dan HA (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar, saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, pada Minggu (3/11).

“Berdasarkan laporan tersebut, diduga ada aktivitas perdagangan orang yang melibatkan warga Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur tak resmi dengan speedboat,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan dan mengamati kegiatan di sekitar sungai. Pada pukul 04.30 WIB, saat air pasang, tim di lapangan mengamati sejumlah orang yang bergerak mendekati sebuah speedboat.

Ketika mesin speedboat mulai dinyalakan, polisi segera bertindak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan tiga calon penumpang yakni Na (18), Bis (40), dan Jef (25), yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi, termasuk tanpa paspor.

“Ketiga penumpang tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ungkap Kapolsek.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah speedboat, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp12,5 juta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menawarkan jasa pengiriman pekerja migran ke Malaysia dengan tarif Rp6 juta per orang.

“FA, sebagai tekong, memperoleh bayaran sebesar Rp4 juta untuk setiap kali perjalanan, sedangkan WA dan HA menerima upah Rp500 ribu per penumpang,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini menghadapi dakwaan atas pelanggaran Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *