FAKTA GRUP – Kejaksaan Agung telah memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan dalam konferensi pers di Surabaya bahwa pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait dengan dugaan pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung.
“Edward dimintai keterangan. Namun, untuk substansi pemeriksaannya kami belum dapat menjelaskannya,” ujar Mia.
Mia juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan hubungan antara pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Berdasarkan temuan tersebut, peran ibu Ronald, Meirizka, terungkap sehingga ia diperiksa pada malam sebelumnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Edward Tannur masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan laporan sementara, Edward tidak terlibat langsung dalam tindakan suap tersebut.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa keterlibatan dalam suap ini lebih mengarah kepada ibunya, sementara Edward tidak terlibat,” jelas Mia.
Mengenai sumber uang yang digunakan untuk menyuap hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Mia mengonfirmasi bahwa dana tersebut berasal dari Meirizka. “Aliran dana berasal dari ibunya. Yang jelas, ibunya yang berperan dalam kasus ini,” tambahnya.
Mia juga menjelaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan Edward berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya berperan memfasilitasi proses pemeriksaan.
Pada hari Senin, 4 November, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Sebelumnya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga hakim dari PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, serta Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.