FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya disebut-sebut bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini dilakukan apabila tak mengindahkan panggilan penyidik lagi. Pasalnya, sudah dua kali yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan setelah dua kali panggilan penyidik tersangka tidak hadir tanpa alasan maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua atau memungkinkan untuk dijemput paksa.
“Upaya paksa dilakukan terhadap yang bersangkutan,” katanya, Kamis 2 Januari 2025.
“Koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara ini,” katanya.
Koordinasi penanganan perkara tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim dengan KPK RI.
“KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” tuturnya.
Hasil koordinasi menunjukan tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 atau petunjuk jaksa peneliti di Kejati DKJ.
“Penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.