NASIONAL – Kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) dinilai cukup untuk mendanai kebutuhan program transisi energi berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership (JETP) yang masih menghadapi tantangan pendanaan konkret hingga saat ini.
Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, menyebut bahwa tambahan penerimaan negara dari tarif royalti ini bisa menjadi sumber dana utama dalam mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.
“Dengan skenario harga batu bara aktual periode 2022 hingga 2024, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan negara antara 5,63 miliar dolar AS (sekitar Rp84,55 triliun) hingga 23,58 miliar dolar AS (sekitar Rp353,7 triliun) per tahun,” ujar Tata dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (tanggal tidak disebutkan).
Tata menambahkan, jumlah dana tersebut sudah sangat cukup untuk menutup kebutuhan pendanaan JETP yang diperkirakan mencapai 96,1 miliar dolar AS hingga tahun 2030.
Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan tarif royalti progresif pada sektor minerba. Untuk mineral seperti nikel, tarif yang sebelumnya flat 10 persen kini menjadi 14 hingga 19 persen, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA).
Sementara itu, untuk batu bara, terdapat penyesuaian berdasarkan jenis izin usaha. Tarif royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami kenaikan, sedangkan royalti untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) justru mengalami penurunan.
Tata menyebut kebijakan ini merupakan langkah strategis yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat transisi energi dan mengatasi krisis iklim global.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dari kebijakan ini. Pertama, untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendanai transisi energi. Kedua, untuk memberi disinsentif terhadap produksi batu bara agar investor mulai beralih ke energi bersih dan terbarukan. Ketiga, untuk menciptakan keadilan dengan menarik pungutan yang proporsional dari sektor tambang yang selama ini mendapatkan keuntungan besar.
“Tarif royalti dan pungutan produksi batu bara lainnya masih perlu dinaikkan secara bertahap untuk mencapai ketiga tujuan tersebut,” tegas Tata.
Dengan potensi penerimaan tambahan yang besar, kebijakan kenaikan tarif royalti minerba ini bisa menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen Indonesia terhadap transisi energi berkelanjutan.