Proses Perkara Dua Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BTN Banjarmasin senilai Rp. 5,8 M, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Kedua oknum karyawan Bank BTN Banjarmasin Wira dan Eko meskipun sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan rugikan Bank BTN sebesar Rp.5,8 miliar oleh Kejati Kalsel beberapa tahun lalu tersebut.

Anehnya, kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB hingga sekarang tidak ada kejelasan proses perkaranya.

Padahal kedua terdakwa tersebut pernah melakukan pra peradilan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Senin, ( 9/12/2024 ) lalu, dan putusan permohonan pra ditolak oleh majelis hakim, dan tersangka Ahmad M.Alfath.

Ketidak adanya jelasan kasus dugaan korupsi di Bank BTN senilai miliaran rupiah tentunya menjadi pertanyaan masyarakat.

” Aneh juga kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum karyawan Bank BTN yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini,pasalnya meskipun kasusnya sudah terlalu lama namun hingga kini belum ada kejelasan apakah kasus dilanjutkan apakah dihentikan , ” kata Frans Wibowo salah satu warga.

Lanjutnya, berkas kasus ini seharusnya sudah sampai ke persidangan, mengingat berkas perkara atas nama terdakwa Ahmad Maulid Alfath ( berkas split ) sudah sampai kasasi dan perkaranya diputus bersalah dan dihukum penjara.

” Seharusnya kasus kedua tersangka Wira dan Eko ini sudah sampai persidangan mengingat saat keduanya mempraperadilkan Kejati Kalimantan Selatan sidang perdana  digelar pada Desember tahun 2024 lalu di PN Banjarmasin, ” terangnya.

Untuk diketahui mengingat telah diberlakukan Undang undang terbaru tahun 2025 ini.

Berdasarkan informasi terbaru terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan terkait lamanya penyidikan dan status tersangka.

Poin-poin penting aturan terbaru terkait penyidikan dan status tersangka.

KUHAP baru (UU 20/2025) mengatur secara tegas pembatasan waktu status tersangka untuk mencegah status “tersangka berlarut-larut.

Sementara Kajati kalsel Tiyas Widiarto SH,MH melalui kasi Penkum Priyo SH ketika dikonfirmasi terkait proses berkas kedua tersangka Wira dan eko. Hingga berita diturunkan belum ada memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *