Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Jual Bayi ke Orang Lain, Seorang Ayah Kandung di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi bayi

FAKTA GRUP – Seorang ayah di Tangerang berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” ujar David Yunior Kanitero dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” sambungnya.

David menjelaskan, kasus penjualan anak ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita.

Selanjutnya, RA berkomunikasi dengan pemilik akun MON atau Oktavis melalui messenger dan whatsapp. Mereka kemudian janjian bertemu di wilayah Tangerang.

“Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara,” terangnya.

Setelah sampai di Tangerang, lanjut David, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu bekerja di Kalimantan. RA mengaku menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,” ucapnya.

“Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *